MK Tolak Gugatan Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait gugatan Permohonan Pemohon, Arifin Purwanto, agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diperpanjang diubah menjadi seumur hidup. Dengan begitu, masa berlaku SIM tetap seperti semula, yaitu lima tahun.

Dalam kesimpulannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda. Menurutnya, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” jelasnya.

Enny menegaskan, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Dijelaskannya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum. (kcm)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras