Home » Napi Kabur dari Lapas Pariaman Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba

Napi Kabur dari Lapas Pariaman Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

SIMPANG EMPAT, KP – Jajaran tim opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus pengedar narkoba berinisial RR (29 tahun), di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (16/9).

Pelaku yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja sekitar satu kilogram lebih dan 10 paket sabu itu ternyata merupakan tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman tahun 2017 silam .

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap RR berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba, yang disampaikan langsung kepada kapolres dalam kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat lalu (8/9).

“Dengan informasi tersebut kita perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku, setelah itu dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu berupa 10 paket sabu, satu paket besar ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih, satu bungkus besar ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, dan empat buah plastik klip warna bening ukuran 4×8 cm.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok, plastik klip warna bening berbagai ukuran, timbangan digital, dan satu buah panci yang digunakan pelaku untuk menyimpan ganja siap edar tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul narkoba yang jumlahnya cukup banyak ini,” kata kapolres.

Ia mengungkapkan, RR sebelumnya pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 lalu dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama 5 orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (rom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?