Pemerintah Siapkan Grasi Massal untuk Napi Narkoba

ilustrasi

JAKARTA, KP – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas mengenai pemberantasan dan penanganan narkoba, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/10). Dalam keterangan persnya usai ratas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan yang menyasar para pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba.

“Yang paling banyak yang jadi korban itu pengguna, yang menyebabkan lapas-lapas (lembaga permasyarakatan) sangat padat. Kemudian, untuk pengedar, bandar, dan sebagainya nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang sekarang sedang dirancang oleh Polri dan Kepala BNN,” ujar Mahfud.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung pemberantasan dan penanganan narkoba. Salah satunya penyiapan lapas dengan sistem keamanan tinggi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kemenkumham menyiapkan penjara super security. Nang akan ditinjau oleh Presiden. Untuk satu peresmiannya mungkin di Nusa Kambangan,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji pemberian grasi massal, khusus untuk para pengguna narkoba.

“Jadi nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” ujarnya.

Menko Polhukam mengatakan, pemberian grasi massal ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, hal serupa pernah dilakukan saat pandemi covid-19 lalu. Mahfud berharap kebijakan pemberian grasi massal bagi para pengguna narkoba tersebut akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Pemberian grasi massal ini diusahakan sebelum 2024 berakhir. Sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri, nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet,” pungkasnya. (ak/*)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota