PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (3/11).
Rakor ini berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion beserta seluruh anggota dewan, Sekda Kota Padang Andree Algamar, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dari KPK hadir Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Harun Hidayat, PIC Wilayah Sumbar Iwan Lesmana, Korsup Wilayah Aceh Ramdhani, dan Korsup Wilayah Riau Moh. Jhanattan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengapresiasi pendampingan berkelanjutan dari KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. “Kami sangat mendukung upaya KPK memastikan setiap program pembangunan, termasuk Pokir, hibah, dan bansos, berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemko Padang terus memperkuat sistem pengendalian internal agar pengelolaan anggaran publik semakin terukur dan bebas penyimpangan. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah, yang menitikberatkan pada pemerintahan berintegritas dan bebas pungli.
“Melalui Rakor ini, kita bersama DPRD berharap sinergi dengan KPK semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan aspirasi masyarakat yang disalurkan lewat Pokir berjalan sesuai hukum.
“Pokok pikiran dewan merupakan amanah masyarakat. Karena itu seluruh prosesnya harus transparan, terukur, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Harun Hidayat menekankan pentingnya integritas dan konsistensi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran publik, terutama di sektor yang rawan penyimpangan seperti Pokir, hibah, dan bansos.
“Kami mengingatkan agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dilakukan secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, komitmen membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas benar-benar terwujud,” ujarnya. (*/nda)
