Home » Pengedar Sabu Payakumbuh Ditangkap, Polisi Amankan 28 Paket

Pengedar Sabu Payakumbuh Ditangkap, Polisi Amankan 28 Paket

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Aksi penggerebekan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menghebohkan warga Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo, Kamis (29/1) pagi. Seorang pria berinisial WD (34) ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengungkapkan, WD merupakan target operasi yang telah lama dipantau pergerakannya dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Payakumbuh.

“WD adalah target operasi kami. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka EP,” ujar AKP Hendra.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat total sekitar 12 gram, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut diakui WD sebagai miliknya.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pemasoknya dan akan menindaklanjuti keterangan tersangka,” jelas AKP Hendra.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?