Penggasak 22 Sepeda Motor Dicokok Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) berinisial ED (58 tahun), yang beraksi di berbagai wilayah di Sumbar. Selain tersangka utama yang merupakan residivis itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah satreskrim melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor BA 6988 MZ milik korban, di Pasar Pakan Rabaa Gaduik, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu lalu (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan KBO Satreskrim Iptu Hendra Gunawan dan Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto, Kamis (13/7) mengatakan, aksi pencurian itu terekam kamera pengintai (CCTV) sehingga memudahkan petugas kepolisian mendapatkan identitas pelaku. Berselang dua hari pasca-pencurian di Pasar Pakan Rabaa Gaduik, tersangka ED berhasil diamankan anggota Polsek Akabiluru, di Pasar Piladang. Tersangka lalu diserahkan ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka mengaku telah melakukan puluhan aksi curanmor.

Kapolres menambahkan, setekah menangkap tersangka ED yang merupakan warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (Latina), tim opsnal juga meringkus rekannya yang merupakan penadah berinisial RE (45 tahun), warga Koto Tangah Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan barang bukti 22 unit sepeda motor hasil curian,” kata AKBP Yuni.

Ia menjelaskan, tersangka ED umumnya mengincar kendaraan tipe lama dan ia biasanya melakukan aksi pencurian di pasar atau tempat keramaian.

AKP Elvis Susilo menambahkan, puluhan barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian itu diamankan polisi di berbagai tempat selain di wilayah hukum Polres Payakumbuh, yakni di Kabupaten Agam dan Pariaman.

“Tersangka menjual motor curiannya ke wilayah Kabupaten Agam dan Pariaman,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu menambahkan, sepeda motor hasil curian itu rata-rata dijual tersangka hanya Rp1 juta per unit.

Sementara, tersangka ED menyebut, ia menggunakan kunci duplikat saat membobol motor yang dicurinya. Sedangkan uang hasil penjualan motor curian itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan puluhan barang bukti sepeda motor saat ini diamankan di Mapolres Payakumbuh. (dst)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim