Polisi Ringkus Pelaku Begal di Ujung Gading

PASAMAN BARAT, KP – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, berinisial R (19 tahun) karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan sepeda motor.

Pelaku beraksi di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Ps Wakapolsek AKP Junaidi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Jumat lalu (23/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurutnya, saat itu korban yang bernama Siti Maisaroh Lubis (20 tahun) bersama temannya Namini hendak menuju Lubuk King dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Siti Maisaroh. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam dan melempari korban dengan menggunakan batu. Akibatnya, motor yang dikendarai Namini terjatuh. Khawatir dengan keselamatan mereka, kedua perempuan itu melarikan diri dan pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.

“Korban merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal,” kata AKP Junaidi, Sabtu (24/6).

Ia menjelaskan, setelah mengambil kendaraan korban, pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun yang masih berlokasi di daerah Lubuk King.

Sementara, korban melaporkan peristiwa yang dialaminmya ke Polsek Lembah Melintang. Tim opsnal unit rekrim menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jorong Kuamang pada Jumat malam (23/6) sekira pukul 20.30 WIB.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BA 5045 SAA. Motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut,” katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Junaidi.

Menurutnya, masyarakat sekitar tempat tinggal korban juga menyampaikan ucapan terimakasih atas penindakan yang dilakukan petugas karena selama ini tindak-tanduk pelaku sangat meresahkan.

“Kita masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (rom)

Related posts

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka

Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk di Pesta Rakyat