PASAMAN BARAT, KP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lembah Melintang meringkus seorang pria berinisial SK (45 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (17/5). Pelaku diringkus petugas di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ipda Nazri Zulkifli.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan korban atas nama Khairul Amri, Minggu lalu (7/5).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Zulfikar, Kamis (18/5).
Menurutnya, saat petugas mendatangi kediaman pelaku, pelaku tengah tertidur. Saat dipanggil dari luar rumah, pelaku langsung terbangun dan mencoba hendak melarikan diri lewat pintu belakang.
“Namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas yang telah standby di belakang rumahnya,” ungkap Zulfikar.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri, di depan rumah korban di Perumahan Staf Nomor 42 PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Minggu (7/5) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Saat ini pelaku diamankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP Zulfikar. (rom)
