Polisi Tangkap Pemuda yang Diduga Gelapkan Motor

SOLOK, KP – Tim Satrekrim Polres Solok menangkap seorang pemuda yang diduga menggelapkan sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, pelaku berinisial RH (31 tahun) diamankan di rumahnya di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BA 5664 BO yang sebelumnya diduga digelapkan pelaku yang merupakan warga Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang itu.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan M (39 tahun) yang menjadi korban aksi pelaku pada November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi korban di perumahan Hansela Sari Manggis. Korban meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mencari kontrakan tempat tinggal. Namun, hingga malam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Setelah beberapa lama, korban mendapat informasi bahwa motornya telah diambil oleh teman pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Solok pada 21 Juli 2023.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ucapnya.

Tim kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUH-Pidana,” kata Iptu Heddy Permana Putra. (ant/wan)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras