Polisi Tetapkan Pengendara Motor Jadi Tersangka

PADANG, KP – Polisi menetapkan MHA (13 tahun) sebagai tersangka terkait insiden tewasnya Gian Septiawan Ardani (8 tahun) yang tertimpa dinding parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, saat mengambil wudhu, Senin lalu (18/9).

Dinding itu roboh ulah MHA yang diduga melakukan freestyle sepeda motor gaya standing saat bersama tiga orang temannya. Sepeda motor itu hilang kendali dan menabrak dinding parkiran masjid yang menjadi pembatas tempat berwudhu hingga ambruk. Gian tertimpa reruntuhan, nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka parah di kepala.

“Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudu,” kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, dikutip dari kumparan.com, Rabu (20/9).

Ferry mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut, anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

“Dalam undang-undang ini aturannya jelas bahwa anak yang dapat kita pidana adalah anak di atas umur 12 tahun. Yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga, dalam perlakuannya tentunya kami melakukan peradilan anak,” jelasnya.

Menurut kapolres, karena MHA masih berumur 13 tahun, maka penanganan dilakukan khusus.

“Anak ini baru 13 tahun, masih di bawah kendali orang tua. Status sebagai tersangka, namun peradilan mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua.,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada MHA adalah Pasal 359 KUHP, di mana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal.

Ferry tak menampik terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi, kami mengumpulkan bukti-bukti. Sementara arahnya belum ke situ (restorative justice), kami tetap melaksanakan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama pasal (359) tadi,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

GIAN ANAK YANG RIANG DAN CERIA

Suasana duka menyelimuti kediaman Gian Septiawan Ardani (8 tahun) di Jalan Lori, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa malam (19/9). Kakek, ayah, bibi, paman Gian, dan tetangga berkumpul di bawah tenda hitam. Di dalam rumah, sanak saudara lain tak hentinya membaca Al-Qur’an. Semua mata berkaca-kaca. Mereka masih tak menyangka, Gian si anak riang telah tiada.

“Semuanya di sini baik tua, muda, perempuan, laki-laki, sayang sama cucu saya ini,” tutur kakek Gian, Masrisal.

Masrisal lantas mengeluarkan HP-nya dan memperlihatkan foto cucunya, Gian yang sedang tersenyum lebar. Gian adalah buah hati Jordi (28 tahun) dan Nova Desvita (30 tahun). Anak sulung pasangan suami istri ini dikenal sebagai sosok yang ceria dan suka menyapa. Dari sifatnya itulah, Gian tak hanya disayang keluarga, namun juga oleh tetangga dan banyak warga.

“Di lingkungan (kampung) ini disayang warga, boleh ditanya. Karena cucu saya suka menyapa, ceria. Anaknya riang,” katanya.

“Di samping itu cucu saya latah. Teman-temannya suka main di rumah. Dia suka bercanda sama temannya,” sambung Masrisal.

Jarak masjid dengan rumah Gian tak begitu jauh, hanya sekitar 100 meter. Ia mengaji pukul 16.00 WIB atau sehabis Salat Ashar. Menurut Masrisal, cucunya sangat rajin beribadah. Gian mengaji tahap belajar Iqra. Salat berjemaah dilakukannya tak hanya sewaktu hendak mengaji saja.

“Memang sering salat di sana cucu saya, Magrib, Isya, salat di masjid itu. Saat kejadian itu sedang ambil wudhu mau Salat Ashar. Habis itu baru mengaji dan pulang jam 5 sore,” imbuhnya. (kpc)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas