AGAM, KP – Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja, HA (41 tahun), di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat lalu (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka HA ditangkap saat sedang tidur di pondok cabai menunggu calon pembeli. Namun tersangka tidak menyadari bahwa ia tengah bertransaksi dengan anggota polisi yang sedang menyamar.
“Anggota berhasil mengamankan ganja seberat satu kilogram. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar jaringan lintas provinsi asal Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara,” katanya, Minggu (7/7).
Ia menambahkan, sebelum penangkapan anggota sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan karena pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, akhirnya petugas menggunakan teknik penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli untuk menjerat pelaku dengan barang bukti narkoba jenis ganja di tangannya.
“Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)