Home » Polres Limapuluh Kota Larang Penggunaan Sirene dan Strobo 

Polres Limapuluh Kota Larang Penggunaan Sirene dan Strobo 

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Polres Limapuluh Kota menegaskan larangan penggunaan sirene, strobo, maupun rotator pada kendaraan pribadi. Sanksi pidana menanti bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal menyampaikan hal itu menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri. Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang membutuhkan prioritas.

“Penggunaan sirene tidak bisa sembarangan. Penekanannya lebih kepada imbauan agar tidak lagi dipakai jika tidak mendesak,” ujar Zarwiko, Rabu (24/9).

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan respon atas keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara sirene dan lampu strobo. Satlantas juga akan menyurati pemerintah daerah terkait penggunaan peralatan itu pada kendaraan dinas.

Zarwiko menegaskan, masyarakat yang kedapatan menggunakan sirene dan rotator akan ditindak tegas. Sesuai Pasal 29 ayat 5, lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kepolisian, lampu merah untuk pemadam kebakaran, pengawalan TNI, dan ambulans. Sedangkan lampu kuning tanpa sirene untuk prasarana jalan.

“Jika ditemukan, sirene dan strobo langsung dicopot. Pelanggar juga bisa dikenakan hukuman pidana satu bulan penjara dan denda maksimal Rp2,5 juta,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Limapuluh Kota akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas otomotif.

“Kami akan ajak komunitas berkumpul, ngopi bareng dengan Satlantas, agar pemahaman soal aturan ini sama,” pungkas Zarwiko. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?