SOLOK, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Solok membekuk 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Keempat pelaku berinisial SR alias Dedek (26 tahun), WR (25 tahun), HE (47 tahun), dan RG (30 tahun) diciduk pada tempat yang berbeda.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Tim Spider lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Menurutnya, pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka berinisial HE, Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama HE, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang ganja yang dibungkus kantong kresek warna hitam putih dan satu unit HP.
“Pelaku HE merupakan seorang bandar ganja yang sudah lama kita intai,” terang Iptu Oon.
Beberapa jam kemudian, Tim Spider mengamankan seorang ibu muda berinisial SR alias Dedek, warga Jl. Imam Bonjol, RT 2/RW 1 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. SR diciduk bersama teman prianya WR, warga Jorong Batang Salosa, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon.
Dijelaskannya, pelaku SR juga merupakan bandar narkoba yang dikenal licik dan sudah lama diintai namun baru sekarang kena batunya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu unit HP, dan satu mobil Toyota Innova BA 1232 KP.
Terakhir, Tim Spider mengamakan tersangka RG di rumahnya di Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama RG, diamankan barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus plastik warna bening dan satu unit HP.
Saat ini keempat tersangka bersama semua barang bukti diamankan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (wan)
