Polres Solok Sita Tuak dari Tiga Warung di Koto Baru

SOLOK, KP – Tim Satnarkoba Polres Solok melakukan penindakan ke tiga warung yang kedapatan menjual tuak di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (29/8).

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, tiga warung tersebut yaitu milik Totin (53 tahun) dengan tuak yang diamankan sebanyak 1 galon dan 2 ember besar, warung milik Barat (38 tahun) dengan tuak yang diamankan sebanyak 5 galon dan 1 ember besar, dan warung milik Sawal (37 tahun) dengan tuak yang diamankan sebanyak setengah galon.

“Pemilik ketiga warung kita lakukan tindakan pre-emptif agar tidak menjual tuak lagi karena meresahkan masyarakat. Bahkan, remaja yang akan tawuran terlebih dahulu minum tuak di kedai-kedai itu,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota