Home » Polresta Padang Bakal Tindak Ormas Minta Paksa THR

Polresta Padang Bakal Tindak Ormas Minta Paksa THR

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Tindakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pengusaha atau masyarakat kini dapat langsung dilaporkan ke Polresta Padang. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik pemaksaan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengingatkan bahwa meminta THR dengan cara memaksa atau mengganggu aktivitas usaha merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta tidak ragu untuk segera melapor.

“Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Apri Wibowo dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/3).

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Melalui saluran ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pemaksaan permintaan THR.

Menurutnya, Polresta Padang akan segera merespons setiap laporan yang masuk untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Langkah ini juga diambil untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Apri Wibowo menambahkan bahwa Polresta Padang berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang hari raya ketika aktivitas ekonomi masyarakat meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.

“Kami akan pastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Polresta Padang berharap tidak ada lagi praktik pemungutan THR secara paksa yang meresahkan pengusaha maupun masyarakat umum di wilayah Kota Padang. (ak/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?