PASAMAN BARAT, KP – Tim opsnal Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering. Tiga pria berinisial EP (34 tahun), HP (48 tahun), dan FD (34 tahun) ditangkap Jumat dinihari (15/11), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong Pasar Lama Satu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Ketiga pelaku diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sebuah warung di samping SD Negeri 24 Lembah Melintang, yang diketahui milik pelaku HP. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di parit dekat sekolah dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan 11 paket kecil ganja kering, satu timbangan, dua plastik berisi ranting ganja, dua unit handphone, satu dompet cokelat, serta uang tunai Rp495.000 hasil penjualan ganja.
Pada pagi harinya, pihak sekolah melaporkan penemuan dua paket ganja kering yang disembunyikan pelaku HP di laci meja SDN 24 Lembah Melintang. HP mengakui barang tersebut dibelinya dari EP seharga Rp800.000 untuk diedarkan di Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolsek mengungkapkan, tersngka HP dan EP memiliki riwayat kriminal serupa. HP pernah terlibat kasus narkotika pada 2017 dan bebas pada 2018, sedangkan EP ditangkap pada 2016 oleh Polresta Padang dan bebas pada 2023.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Lembah Melintang dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (tns)