Home » Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12).

Hakim Imelda juga menegaskan status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” katanya.

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Firli kemudian meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Sementara, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan Firli Bahuri.

“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Menurut Ade Safri, putusan itu telah membuktikan bahwa hakim profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli. Penyidik pun kata dia membuktikan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan. Dia menjamin, segala proses penyelidikan dan penyidikan kasus akan terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak manapun.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade Safri. (kcm)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?