PAYAKUMBUH, KP – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Payakumbuh dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona turun ke lokasi proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (2/1)
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP Doni saat dihubungi membenarkan Tim Tipikor Polres Payakumbuh turun ke lokasi proyek tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tadi, Tim Tipikor turun untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam. Untuk hasil pengecekan belum bisa kita simpulkan,” sebut Doni.
Lebih jauh Doni mengatakan, bahwa pihaknya datang ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kedepannya pihaknya akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan. “Kami datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kedepannya tentu akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan,” tutup Doni.
Sebelumnya sejumlah media mengungkapkan bahwa, proyek Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kota Payakumbuh menuai kritik setelah sejumlah masalah teknis ditemukan di lapangan.
Proyek yang didanai APBN sebesar Rp5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp3,872 miliar – penurunan harga hingga 24,04 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diduga mengalami kelalaian serius.
Gambar terbaru dari lokasi proyek memperlihatkan keruntuhan struktur bekisting yang mengindikasikan potensi kegagalan teknis, baik dari segi perencanaan maupun eksekusi. Bekisting yang runtuh diduga tidak mampu menahan tekanan beton basah akibat spesifikasi material yang kurang memadai atau kesalahan metode pemasangan.
Genangan air juga tampak jelas di lokasi proyek. Hal ini menunjukkan tidak adanya pengendalian drainase atau sistem dewatering yang efektif untuk menjaga area proyek tetap kering. Genangan air tidak hanya memperlambat pengerjaan, tetapi juga menambah risiko terhadap stabilitas tanah dan keselamatan pekerja.
Dalam gambar, sejumlah pekerja terlihat sedang mencoba memperbaiki kerusakan, namun kondisi struktur yang rusak mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar teknis yang diterapkan di proyek ini.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan ketiadaan plang proyek yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Plang proyek memuat informasi penting seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan.
Selain ketiadaan plang proyek, masyarakat juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh CV. Centrina Engieniering. Padahal, konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan menghindari terjadinya masalah seperti keruntuhan bekisting.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragirikanan WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Proyek ini dimenangkan dengan penurunan harga kontrak sebesar 24,04 persen dari HPS, yaitu dari Rp5,1 miliar menjadi Rp3,872 miliar.
Penurunan harga ini menimbulkan dugaan bahwa kontraktor mungkin melakukan penghematan yang berlebihan pada material atau tenaga kerja, yang berdampak pada kualitas pekerjaan. (dst)