JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tetap terbuka. Hal ini setelah hakim konstitusi menolak gugatan soal sistem pemilu. MK beralasan gugatan pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan MK di Jakarta, Kamis (15/6).
Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.
Sidang pembacaan putusan itu dihadiri anggota DPR, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
SATU HAKIM MK BERBEDA PENDAPAT
Meski MK memutuskan sistem pemilu tetap terbuka, namun ada satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Arief menyatakan, sebagian permohonan penggugat beralasan menurut hukum. “Karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief dalam pembacaan putusan MK di Jakarta, Kamis (15/6).
Arief mengusulkan, pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka dan terbatas pada 2029. Sebab, saat ini seluruh aturan dan persiapan Pemilu 2024 telah berjalan.
“Setelah lima kali pemilu, perlu evaluasi perbaikan dan perubahan dari proporsional terbuka ke terbuka dan terbatas,” katanya.
Ia mengatakan, perubahan sistem diperlukan karena pemilihan saat ini menunjukkan rapuhnya demokrasi. Dalam penjelasannya, Arief mengatakan sistem terbuka membuat calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segara cara, serta menimbulkan konflik yang tajam di tengah masyarakat.
Arief juga sepapakat dengan pendapat ahli, yakni Mada Sukmajati yang meminta peralihan sistem pemilu karena lebih efisien untuk anggaran. Arief juga menyampaikan sejumlah alternatif dalam skema terbuka terbatas.
Alternatif pertama, logo partai dan foto caleg tetap terpampang di surat suara. Namun penentuan calon didasarkan daulat partai dengan sistem nomor urut, kuota 30 persen caleg wanita, dan suara terbanyak bagi caleg lainnya. Adapun, caleg perempuan ditaruh pada nomor urut kecil.
Opsi kedua, mencantumkan logo partai politik dan daftar nama caleg berdasarkan nomor urut. Namun, penentuan nomor urut yang disusun berdasarkan seleksi ketat oleh partai politik.
Sedangkan alternatif ketiga, logo partai dan daftar nama caleg tetap terpampang dalam surat suara. Namun mekanisme pemilihan seperti Pemilu 2004 yakni calon yang mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) terpilih.
‘HARI RAYA CALEG’
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup disambut gembira sejumlah partai politik. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Ternyata Demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, di Gedung MK, Kamis (15/6).
Anggota Komisi III DPR RI itu meyakini pesta demokrasi 2024 akan berjalan dengan enjoy dan menggembirakan. Seluruh calon anggota legislatif (caleg) di Indonesia pun bisa bernapas lega. “Hari ini adalah hari raya seluruh caleg Indonesia,” ujar Habib Aboe. (kdc)
