Rampas Kalung Emas Istri Siri, Suami Ditangkap

PAYAKUMBUH, KP – Tim ospnal Satreskrim Polres Payakumbuh membekuk seorang pria berinisial EK (41 tahun) karena diduga merampas kalung emas milik istri sirinya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskim AKP Elvis Susilo, Senin (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

“Tersangka diaman bersama barang bukti satu buah kalung emas yang sudah putus dengan berat sekitar 5 gram,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban bernama Maria bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di kawasan Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Paykumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, sekitar awal Agustus lalu.

“Mereka lalu bertengkar dan tiba-tiba tersangka mengambil tas milik korban. Korban lalu mengikuti tersangka keluar dari kafe,” tutur Elvis.

Sesampai di areal parkir, tersangka merampas kalung emas milik korban hingga putus dan kalung itu dimasukan ke dalam kantong celana tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di pipi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, telapak tangan, dan pinggul sebelah kiri.

“Kerugian korban sebesar Rp2,5 juta,” ungkap Elvis.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan suami sirinya itu ke Polres Payakumbuh. Tim opsnal Satreskrim lalu mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap

“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh,” kata AKP Elvis Susilo. (dst)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota