PADANG, KP – Pemko Padang melalui Satpol PP Kota Padang terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum). Kali ini penertiban dilakukan terhadap PKL di kawasan Jalan Sawahan yang jualan di trotoar PKL Sawahan, Senin (6/11).
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa kepada KORAN PADANG, Selasa (7/11) mengatakan, penertiban dilakukan dalam penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
PKL di Sawahan hingga Andalas disikat habis Satpol PP Padang. Kali ini, penertiban tersebut menyasar pedagang di seputaran kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Penertiban di mulai dari jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.
“Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005,” katanya.
Raju menambahkan, anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang, jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkan Raju Minropa, Satpol PP selalu mengutamakan tindakan persuasif dan memberikan himbauan serta peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda di Padang. Bagi yang sudah mendapatkan surat teguran harus mematuhi aturan yang ada. (eka)
