LIMAPULUH KOTA, KP – Warga Kelurahan Padang Karambia, Zulkifi Daniel, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang untuk pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat Kapeh Panji di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Pilubang, Kabupaten Limapuluh Kota. Laporan itu disampaikan ke Polres Limapuluh Kota, Kamis (21/12).
Kuasa hukum Zulkifli Daniel, Vault Vandelant mengungkapkan, akibat pemalsuan tanda tangan tersebut, terjadi pengalihan hak tanah milik masyarakat Kapeh Panji kepada pihak lain yang tidak sah.
“Kami membuat pengaduan ke Mapolres Limapuluh Kota untuk mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini. Kami telah memiliki bukti-bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, Zulkifi Daniel diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam, bersama dua rekannya, EBD dan AM (meninggal dunia), untuk mengurus pengurusan sertifikat hak milik tanah anak nagari Jorong Kapeh Panji di Nagari Batu Balang, Pilubang, dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau.
“Kuasa tersebut sudah diketahui oleh pihak nagari dan KAN Nagari Taluak IV Suku yang ditandatangani tahun 2017,” kata Vault Vandelant.
Namun, kuasa tersebut diduga disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah kepada orang lain.
“Dalam akta pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah itu, ada tandatangan klien kami atas nama Zulkifi Daniel. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah menandatangani. Bahkan tanda tangan yang ditemukan jauh berbeda dari tanda tangan aslinya,” ungkapnya.
Dari beberapa dokumen pelepasan hak yang tanda tangannya diduga dipalsukan, setidaknya ada 40 berkas bidang tanah yang digunakan untuk membuat surat pelepasan hak tersebut. Vault Vandelant berharap Polres Limapuluh Kota segera memproses pengaduan ini untuk mencegah terjadinya kasus mafia tanah di wilayah tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan, beberapa dokumen pelepasan hak yang diduga pemalsuan tanda tangannya sudah mendapat pengakuan dari pihak nagari setempat, seperti yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh walinagari.
“Dugaan kami menyebutkan bahwa beberapa pihak terlibat dalam perkara ini, dan kita tunggu hasil penyelidikan polisi untuk detail lebih lanjut,” pungkasnya. (dst)
