Status Tersangka Eks Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej,

JAKARTA, KP – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, atas penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Dalam pertimbangannya, hakim Estiono berpendapat alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap tidak terpenuhi sebagaimana dalam Undang-undang.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Selain alat bukti, Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab, tiap perkara memiliki karakter yang berbeda. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana digelar 22 Januari 2024 lalu. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukan itu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, pada 7 Desember 2023 lalu. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan (HH). Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK menduga adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Terpisah, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango buka suara setelah kalah dalam sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. “Kita akan pelajari dahulu putusan hakim,” kata Nawawi.

Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan tersebut. (cnn)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim