PAYAKUMBUH, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menjaring lima orang perempuan yang diduga sebagai wanita penghibur di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Minggu (28/12) dini hari.
Kelima perempuan tersebut diduga berperan sebagai Ladies Companion (LC) dan DJ di THM yang diketahui kerap melanggar aturan. Bahkan, tempat hiburan malam itu sebelumnya pernah disegel oleh Forkopimda Kota Payakumbuh dalam operasi yang dipimpin langsung Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita. Operasi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, salah seorang perempuan sempat bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari razia.
Usai diamankan, kelima perempuan itu dibawa ke Markas Satpol PP di kawasan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, untuk menjalani proses pembinaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu orang di antara mereka pernah terjaring razia di lokasi yang sama dan sebelumnya telah menjalani pembinaan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok.
“Kami mengamankan lima orang LC atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Dewi Novita didampingi Plt Sekretaris Ricky Zaindra dan Kasi Ops Bobby Andhika di Mako Satpol PP, Minggu (28/12).
Ia menambahkan, satu dari lima perempuan yang diamankan tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa meski baru selesai menjalani pembinaan.
“Di antara lima orang tersebut, ada satu yang baru keluar dari panti rehabilitasi Sukarami, namun kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dewi juga menegaskan bahwa Satpol PP bersama Forkopimda telah berulang kali melakukan razia dan penindakan terhadap THM tersebut, termasuk penyegelan.
“Tempat hiburan malam ini sudah sering kami razia dan pernah disegel. Namun berdasarkan putusan pengadilan, pihak pengelola hanya dikenai denda dan hingga kini masih tetap beroperasi,” katanya.
Sementara itu, kelima perempuan tersebut diperbolehkan pulang setelah dijemput pihak keluarga dan menandatangani surat pernyataan. Mereka masing-masing berinisial IW (27), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah; AP (23), warga Aua Barulak; LS (24), warga Subarang Parik Piladang; AP (24), warga Situjuah Batua; serta SMS (24), ibu rumah tangga warga Kelurahan Labuah Basilang. (dst)