Home » Walikota Padang Kutuk Keras Pemerkosaan Anak Berusia 9 Tahun

Walikota Padang Kutuk Keras Pemerkosaan Anak Berusia 9 Tahun

DP3AP2KB Diminta Lakukan Pendampingan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Walikota Padang, Hendri Septa, dan Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran terhadap seorang anak berusia 9 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, berinisial R (45), seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40), seorang pedagang, yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Peristiwa yang menggemparkan tersebut terjadi pada Minggu (19/11) di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Kita mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap anak yang masih sangat belia ini. Tindakan pemerkosaan ini telah merusak masa depan korban,” ujarnya kepada wartawan di Padang, Rabu (29/11).

Untuk Walikota Hendri Septa juga memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang untuk segera melakukan pendampingan kepada korban.

Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban, serta menjalankan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tambah Hendri Septa.

Ia juga meminta Camat dan lurah di Kota padang untuk meningkatkan pengawasan di teritorial mereka masing-masing. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi potensi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Ketiga pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11).

Walikota juga meminta Polresta Padang untuk memproses pelaku sesuai dengan aturan yang ada.

“Walikota dan Wakil Walikota Padang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberantas kejahatan seksual, serta melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan pendeteksian dini. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan tiga orang pria di Padang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak berusia 9 tahun. Korban sempat disekap sebelum dicabuli secara bergiliran.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti, membenarkan penangkapan tiga orang pelaku. Menurut Yanti ketiga pelaku berinisial R (45), TG (35) dan D (40). Penangkap itu bermula dari laporan orang tua korban yang memperoleh kabar anaknya mendapatkan aksi tidak terpuji itu.

Yanti mengatakan, korban diduga dicabuli oleh para pelaku pada Minggu (19/11) lalu. Saat itu korban ditarik oleh seorang pelaku berinisial TG ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, korban disekap dengan cara diikat bagian tangan dan kakinya. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.

“Korban juga sudah sempat berteriak. Lalu pelaku ini menampar korban dan menutupi mulutnya dengan lakban. Di rumah itulah para pelaku melakukan pencabulan secara bergiliran,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. (nda)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?