JAKARTA, KP — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa izin masuk warga negara (WN) Israel ke Indonesia tidak diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan tersebut disampaikan Agus merespons data calling visa WN Israel yang tercatat mencapai sekitar 50 orang.
Agus menjelaskan, mekanisme pemberian calling visa bagi WN Israel selalu melalui pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, keputusan pemberian izin masuk tidak berada pada kewenangan satu institusi semata.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas apakah mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan kewenangan satu kementerian saja, tetapi melalui rapat koordinasi bersama,” ujar Agus, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada rekomendasi bersama yang mempertimbangkan berbagai aspek strategis, termasuk keamanan dan kepentingan nasional. Agus juga membenarkan bahwa dalam praktiknya, WN Israel yang mendapat izin masuk ke Indonesia umumnya untuk kepentingan bisnis.
“Iya, untuk bisnis. Pokoknya rekomendasi bersama itulah yang menentukan seseorang boleh masuk atau tidak, tentu dengan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tidak dapat menggunakan skema visa reguler.
Mereka diwajibkan mengajukan calling visa, yaitu visa dengan proses persetujuan khusus yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Skema ini biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan.
Proses calling visa mencakup pembahasan mendalam terkait tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, serta potensi risiko yang mungkin timbul. Izin masuk hanya diberikan setelah adanya rekomendasi bersama hasil rapat koordinasi antarinstansi.
Dalam praktiknya, calling visa bersifat selektif dan tidak otomatis. Setiap permohonan diputuskan secara kasus per kasus, umumnya untuk kepentingan bisnis, urusan resmi, atau kegiatan khusus lainnya.
Sumber: tvonenews
