PADANG, KP — Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 3 Agustus.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut, terutama mereka yang masih memiliki persoalan administrasi kendaraan.
Menurutnya, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbarui dan menertibkan data kendaraan.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” kata Reza, Minggu (9/8).
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar tetapi masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar provinsi agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan mutasi masuk.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujarnya dikutip dari langgam.com.
Reza mengatakan mutasi kendaraan akan menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik sehingga status kendaraan dan administrasinya menjadi lebih jelas.
Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Sejumlah kemudahan diberikan dalam program tersebut, di antaranya keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Reza mengingatkan masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program. Selain menghindari antrean, penyelesaian administrasi lebih awal juga membantu memastikan data kendaraan tercatat dengan benar.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.
Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota, lanjutnya, terus memberikan pelayanan selama program berlangsung.
Ia menegaskan tertib administrasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga dibutuhkan dalam pelayanan kepolisian, termasuk registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan hilang atau yang berkaitan dengan perkara hukum.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumbar,” pungkasnya. (lgm)