Mulai 2 November, AKDP Wajib Masuk Terminal Anak Air, Ada Insentif Loket dan Prioritas BBM

by Faiz Ul Haq
A+A-
Reset
Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menyambut rombongan Dishub Sumbar, Dishub Kota Padang, dan perwakilan perusahaan AKDP saat peninjauan lapangan, baru-baru ini. 

 

PADANG, KP — Mulai Senin (2/11), seluruh angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah utara Sumatera Barat yang menuju Kota Padang wajib masuk Terminal Penumpang Tipe A Anak Air. Penataan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal sekaligus menciptakan operasional angkutan yang lebih tertib dan terkoordinasi.

Kebijakan tersebut disepakati melalui koordinasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Sumbar, Dinas Perhubungan Kota Padang, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Satlantas Polresta Padang, DPD Organda, serta perwakilan perusahaan angkutan AKDP.

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, S.T., M.Sc., saat jumpa pers, Kamis (29/10), menyampaikan bahwa penataan operasional dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan melibatkan perusahaan angkutan. Pelaksanaannya diharapkan berjalan tertib dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah provinsi mendukung optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air dengan mengarahkan angkutan AKDP masuk ke terminal tersebut. Dukungan itu diberikan karena perizinan angkutan AKDP merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Jadi, untuk itu, kita mendukung dimasukkannya AKDP ini ke terminal TPA ini, tetapi untuk angkutan AKDP yang berasal dari wilayah utara dulu. Kita juga belum bisa memaksakan yang dari selatan dan timur karena yang wilayah utara ini melewati jalur Adinegoro ataupun Bypass. Makanya, kita upayakan itu dulu yang masuk,” kata Dedy.

Ia menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali menggelar rapat dan melakukan peninjauan lapangan bersama pemilik atau pengusaha angkutan AKDP. Koordinasi tersebut juga melibatkan Organda dan kepolisian untuk memastikan penataan berjalan sesuai kesepakatan.

Pengaturan Rute dan Jam Operasional

Pada tahap awal, penataan difokuskan pada armada AKDP dari wilayah utara, seperti dari arah Bukittinggi, yang melintasi jalur Adinegoro maupun Bypass.

Rute yang disepakati meliputi:

Rute masuk: Simpang Duku, belok kiri di flyover menuju Jalan Bypass, Simpang Anak Air, kemudian masuk Terminal Tipe A Anak Air.

Rute keluar: Terminal Tipe A Anak Air menuju Simpang Anak Air di Jalan Adinegoro, keluar ke arah Lubuk Buaya, putar balik setelah Simpang Kalumpang, kemudian kembali ke arah Simpang Duku/Bukittinggi.

Penataan rute berlaku setiap hari pukul 08.00–18.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan AKDP dilarang menerobos atau melanjutkan perjalanan ke arah Tabing/Kota Padang.

Sementara itu, angkutan charter di luar izin trayek reguler dapat diberikan izin khusus memasuki Kota Padang. Syaratnya, kendaraan wajib masuk terlebih dahulu ke Terminal Anak Air melalui rute yang ditentukan dan mendapat persetujuan petugas terpadu di lapangan.

Pengadaan 25 Rambu Lalu Lintas dan Posko Terpadu

Untuk mendukung kelancaran penataan, BPTD Kelas II Sumbar merencanakan pengadaan dan pemasangan 25 rambu lalu lintas pada 11 titik strategis di sepanjang ruas jalan R.026.11.K dan R.026.12.K, yakni jalur dari Simpang Anak Air menuju Kota Padang.

Sebanyak 25 rambu tersebut akan dipasang di Simpang Duku satu buah, Jalan Bypass satu buah, Simpang Anak Air dua buah, Simpang Kalumpang–Adinegoro dua buah, Stasiun Tabing tiga buah pada titik pertama dan satu buah pada titik kedua, Simpang Tugu Hitam dua buah pada masing-masing titik, Jalan Dr. Hamka di depan Kimia Farma satu buah, depan Dealer Hino dua buah, serta sepanjang pagar depan Universitas Negeri Padang (UNP) enam buah.

Selain pemasangan rambu, pengawasan dilakukan secara terpadu melalui penempatan posko di Simpang Kalumpang, penugasan petugas BPTD di Simpang Anak Air (Bypass), serta posko di sekitar kawasan UNP.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian juga akan melakukan patroli bergerak (*mobile patrol*) untuk mengantisipasi pelanggaran rute oleh armada angkutan.

Insentif Loket Gratis dan Dukungan Pelayanan BBM

Sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha angkutan, BPTD memberikan fasilitas pembebasan biaya sewa loket selama enam bulan bagi perusahaan angkutan AKDP yang mengajukan permohonan tertulis untuk menggunakan loket di Terminal Anak Air.

Di sisi lain, Dedy Diantolani menyebut pemerintah provinsi juga akan mengoordinasikan dukungan pelayanan bahan bakar dengan pihak terkait, termasuk Pertamina. Salah satu hal yang dibahas ialah kemungkinan pemberian prioritas pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi bus yang telah masuk terminal.

Menurutnya, skema tersebut masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut agar dapat mendukung kepatuhan pengusaha angkutan terhadap kebijakan penataan terminal.

Masa Uji Coba dan Sanksi Pelanggaran

Penataan operasional angkutan AKDP ini akan melalui masa uji coba selama satu bulan sejak Senin (2/11). Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi setiap minggu untuk melihat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Setelah masa sosialisasi dan uji coba, armada yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Kepolisian akan melakukan penindakan hukum berupa tilang, sedangkan Dinas Perhubungan Sumbar dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin trayek.

Melalui penerapan bertahap, pengawasan terpadu, dan evaluasi berkala, pemerintah berharap Terminal Tipe A Anak Air dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai simpul transportasi. Penataan ini juga diharapkan menciptakan operasional angkutan AKDP yang lebih tertib, aman, dan terkoordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0