Home » AAPU Sumbar Ajak Masyarakat Lawan Kejahatan Demokrasi

AAPU Sumbar Ajak Masyarakat Lawan Kejahatan Demokrasi

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Aliansi Advokat Anti Politik Uang (AAPU) Sumatra Barat menyerukan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk calon kepala daerah, tim sukses, dan relawan, untuk menjauhi praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

Ketua AAPU, Giovanni Saputra menegaskan, politik uang melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami meminta semua pihak mematuhi aturan hukum dan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilihan. Politik uang adalah kejahatan demokrasi yang harus kita lawan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11).

Ia menerangkna, Pasal 73 ayat (1) hingga (5) secara tegas melarang janji atau pemberian uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan pencalonan secara administratif hingga pidana dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 187A UU Pilkada.

AAPU juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran politik uang. Layanan pengaduan telah dibuka, termasuk sayembara bagi pelapor yang berhasil membawa kasus politik uang ke Bawaslu.

Selain itu, AAPU mendesak Bawaslu Sumatra Barat serta pengawas pemilu di seluruh tingkatan untuk bertindak lebih tegas dalam memastikan tidak ada celah bagi praktik politik uang.

“Untuk Sumatra Barat yang lebih baik, mari bersama-sama kita tolak politik uang. Katakan tidak pada politik uang!” pungkas Giovanni.

Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan pengaduan AAPU melalui Giovanni Saputra (082171009980), Zalmarita (081378977589), dan Dian Fitria (085272624434). (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?