JAKARTA, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya mengambil sikap tegas dengan memperkarakan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu lantaran Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon legislatif.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan pihaknya telah memproses laporan Bawaslu RI yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU RI diadukan dalam perkara ini.
Tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027 yaitu Hasyim Asy’ari (ketua KPU), Betty Epsilon Idroos, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu, jika memenuhi syarat administrasi baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” kata I Dewa Kade, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8).
Ia mengungkapkan, laporan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP pada Senin sore (7/8).
Sebelumnya, Bawaslu sudah lama mengultimatum KPU untuk membuka akses penuh silon. Sebab, dengan akses terbatas, Bawaslu tidak bisa memantau dokumen persyaratan para caleg. KPU hanya membuka akses Silon untuk Bawasalu dengan durasi 15 menit. Sehingga, pengawasan terhadap syarat-syarat calon tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Karena permintaan itu tidak kunjung dipenuhi, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku jajarannya siap menghadapi aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Menurutnya, KPU harus kuat bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat. Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat. Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon. (kcm)
