Home » Bawaslu Limapuluh Kota Mediasi Sengketa PDIP Terhadap KPU

Bawaslu Limapuluh Kota Mediasi Sengketa PDIP Terhadap KPU

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Pasca-penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Pemilu 2024, satu partai politik (parpol) di daerah itu mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai ‘wasit Pemilu’.

Sengketa yang diajukan PDIP pada 22 Agustus 2023 itu langsung dimediasi oleh Bawaslu pada 23 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra menjelaskan, pasca-penetapan DCS oleh KPU, ada ruang upaya hukum bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, paling lama 3 hari sejak penetapan DCS.

“PDIP satu-satunya parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Sebagai langkah awal, kita telah melakukan mediasi antara PDIP dengan KPU dan tercapai kesepakatan,” kata Yoriza Asra didampingi Komisioner Bawaslu Ismet Aljannata.

Dalam putusan mediasi, jelasnya, antara pemohon (PDIP) dan termohon (KPU Kabupaten Limapuluh Kota) disepakati sejumlah hal, di antaranya KPU bersedia memberikan ruang kepada PDIP untuk mengunggah kembali dokumen syarat bacaleg atas nama Yanniwarti S dari Dapil Limapuluh Kota 3 dengan Nomor urut 8, bacaleg atas nana Romy Mahkota, dan bacaleg Febria Nur Dila dari Dapil Limapuluh Kota 4.

Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota memutuskan bahwa dari 558 bacaleg yang diajukan partai politik, 30 orang dihapus, 456 Memenuhi Syarat (MS), dan 72 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?