Home » Eka Putra-Ahmad Fadly Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Tanah Datar

Eka Putra-Ahmad Fadly Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Tanah Datar

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menetapkan pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis malam (6/2).

Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika mengatakan, penetapan ini merupakan puncak proses Pilkada 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilu pada Rabu (5/2).

“Pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly meraih 85.692 suara atau 52,48 persen dari total suara sah pada Pilkada 27 November 2024 lalu,” ujar Dicky.

Sesuai keputusan MK, KPU Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon 02 sebagai pemenang Pilkada Tanah Datar.

Bupati terpilih Eka Putra, menyampaikan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Pilkada. Ia juga mengajak seluruh masyarakat bersatu setelah proses demokrasi berlangsung.

“Tidak ada lagi perbedaan pilihan. Kini saatnya bersama membangun Tanah Datar lebih baik lagi. ‘Biduak lalu, kiambang batauik’,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada pasangan pesaingnya, Richi Aprian dan Doni Kartson, yang telah menyampaikan ucapan selamat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, menyampaikan apresiasi kepada KPU dan pihak terkait atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada.

“Kami ucapkan selamat kepada Eka Putra dan Ahmad Fadly. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Rapat pleno ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan DPRD, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (yon)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?