PADANG PANJANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon (balon) anggota DPRD Padang Panjang pada Pemilu 2024.
Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Rangkayo Basa, Sabtu (24/6), yang diserahkan Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah kepada parpol. Okta meyampaikan, KPU sudah melakukan rapat pleno verifikasi, namun hampir semua data parpol yang dimasukkan kurang lengkap.
“Seperti ijazah yang diminta legalisir, yang dimasukkan ijazah asli. Surat kesehatan belum dimasukkan. Ada juga dengan gelar, ada yang meminta gelar adat, namun tidak dilengkapi dengan data pendukung. Ini tidak sesuai dengan yang diminta,” katanya.
Menurutnya, masa perbaikan verifikasi dokumen akan berlangsung 26 Juni-9 Juli 2023. Selnjutnya KPU akan memproses verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus. Setelah itu masa penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus.
Ia menyebut, masa perbaikan hanya berlangsung sekali. Untuk itu, diminta kepada parpol agar memasukkan data yang valid karena tidak ada lagi masa perubahan. Jika tidak valid, maka akan berdampak kepada parpol itu sendiri.
“Saya mengimbau agar parpol meng-input data yang valid. Jangan coba-coba memasukkan data palsu. Jangan sampai dokumen yang diajukan masa perbaikan tidak memenuhi syarat pula karena yang rugi parpol sendiri. Ini akan berdampak bakal calon tidak bisa ditetapkan menjadi calon, bahkan menjadi calon tetap. Begitu juga dengan dokumen palsu, KPU akan menindaklanjuti kepada yang mengeluarkan dokumen tersebut,” terangnya. (sup)
