PAYAKUMBUH, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk memperbaiki berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan atau verifikasi administrasi terakhir bacaleg kepada partai politik sehingga parpol dapat mengetahui bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mantan Sekretaris NU Kota Payakumbuh itu menambahkan, pasca penyerahan berita acara hasil pemeriksaan, partai politik diberi ruang atau waktu untuk melakukan perbaikan berkas terhadap bacaleg yang TMS, yakni 6-11 Agustus 2023.
“Selain bisa melakukan perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang TMS, partai politik juga bila melakukan penggantian terhadap bacaleg yang sebelumnya diajukan,” kata Wizri Yasir. (dst)
