Home » Parpol Dilarang Pasang APK di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah

Parpol Dilarang Pasang APK di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah

Redaksi
A+A-
Reset

LUBUK SIKAPING, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman meminta kepada para partai politik (parpol) peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman, Elvie Syafni mengatakan larangan ini sebagaimana tertuang didalam surat imbauan KPU RI nomor: 766/PL.01.6-80/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“KPU RI sudah menyurati seluruh pimpinan parpol perihal ini. Maka kami dari KPU Kabupaten Pasaman juga meminta kepada parpol peserta pemilu tahun 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat Ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” tegas Elvie Syafni, Jumat (28/7).

Elvie Syafni mengatakan, imbauan ini disampaikan dalam tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perlu kami jelaskan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal itu diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.

Kata dia, berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum tempat ibadah.

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Imabuan ini juga kata dia untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman.

“Sekali lagi dihimbau agar parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat umum, tempat ibadah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye,” tutupnya. (nst)0

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?