Home » Pasca Penetapan DCS, KPU Limapuluh Kota: Parpol Masih Berpeluang Ganti Bacaleg

Pasca Penetapan DCS, KPU Limapuluh Kota: Parpol Masih Berpeluang Ganti Bacaleg

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu tahun 2024 diumumkan beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menyatakan, partai politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon legislatif (Bacaleg) yang telah masuk dalam DCS.

Hal tersebut diungkapkan Okto Rizaldi dalam Konferensi Pers di aula KPU Kabupaten Limapuluh Kota di kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau, Senin siang (21/8).

Ia menjelaskan, penggantian ini bisa dilakukan jika terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Parpol ke KPU, seperti dalam kasus pemalsuan dokumen yang terbukti melalui keputusan pengadilan atau dalam kasus Bacaleg yang telah meninggal dunia.

“Parpol masih memiliki peluang untuk mengganti Bacaleg yang terdaftar dalam DCS jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dokumen atau berkas yang diajukan oleh Bacaleg tersebut tidak benar. Jika setelah klarifikasi dan investigasi ternyata ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak benar, maka Bacaleg tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dapat diganti oleh Parpol,” jelasnya,

Okto Rizaldi memberikan contoh bahwa jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa Bacaleg tertentu telah menggunakan dokumen palsu, KPU akan melakukan klarifikasi. Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa klaim tersebut benar, Parpol memiliki hak untuk menggantikan bacaleg yang terlibat.

Okto Rizaldi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan terkait DCS harus melaporkannya langsung kepada KPU dengan menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan. Namun, penggantian Bacaleg hanya dapat dilakukan untuk Bacaleg yang sudah terdaftar dalam DCS. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?