Home » Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Redaksi
A+A-
Reset

DENPASAR, KP – Dalam upaya untuk memaksimalkan peran masyarakat adat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan belajar ke Provinsi Bali pada 30 Agustus hingga 2 September 2023.

Program yang diinisiasi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib melalui anggaran pokok pikiran (Pokir) nya itu, melibatkan tokoh masyarakat, ninik mamak bundo, dan para datuak.

Pada Kamis (31/8), puluhan anggota masyarakat adat yang ikut dalam program ini mengunjungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dan disambut oleh Sekretaris Dinsos P3A Bali, I Gusti Putu Widiantara.

Widiantara menjelaskan, di Provinsi Bali, perlindungan perempuan dan anak merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia menyatakan, penerapan perlindungan ini mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut dan didasarkan pada nilai-nilai budaya setempat.

Dia juga mengungkapkan, di Provinsi Bali, ada sembilan kabupaten/kota yang telah menerapkan konsep Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Meskipun demikian, hanya dua desa yang pengajuannya telah disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI. Widiantara menggarisbawahi bahwa pendekatan budaya dan kesadaran gender adalah landasan utama dalam penerapan DRPPA di Bali.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar, Rosmadeli mengemukakan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Tantangan lainnya termasuk penggunaan dana desa untuk tujuan perlindungan tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dan perlu dicari solusinya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Ia menyoroti pentingnya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat adat dalam kajian-kajian yang bertujuan untuk mencegah kekerasan tersebut.

Selama tahun 2022, tercatat 567 kasus kekerasan terhadap anak dan 228 kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumbar.

Kekerasan terhadap anak meliputi berbagai bentuk seperti fisik, sosial, dan eksploitasi.

Suwirpen Suib menekankan bahwa anak memiliki hak yang dilindungi oleh konstitusi dan negara wajib melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Dia juga menyampaikan bahwa grafik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dari tahun ke tahun, dan masukan dari masyarakat adat akan sangat berharga untuk memaksimalkan implementasi perlindungan yang diamanatkan oleh undang-undang. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?