SAWAHLUNTO, KP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemko Sawahlunto atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Walikota Sawahlunto, Deri Asta, mengungkapkan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan kali berturut-turut menandakan, Kota Sawahlunto telah berhasil mengelola keuangan negara dengan baik, patuh terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deri Asta juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam pencapaian prestasi ini.
“Terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung penyusunan LHP LKPD Pemko Sawahlunto yang sesuai dengan regulasi, sehingga diapresiasi dengan opini WTP,” sampainya setelah menerima opini WTP tersebut, Jumat (12/5) di Padang.
Dia juga menekankan pentingnya mempertahankan opini WTP ini pada tahun-tahun mendatang dan memastikan agar tidak ada kecerobohan, serta tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal.
Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Afridarman, menjelaskan opini WTP dari BPK kini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
“Syarat-syarat untuk mendapatkan insentif daerah meliputi meraih opini WTP atas LKPD, penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu, dan implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement),” terangnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Ny. Eka Wahyu, yang ikut dalam kegiatan penyerahan LHP dari BPK, mengapresiasi capaian WTP yang diraih oleh Pemko Sawahlunto dan berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan. (mas)
