PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur seorang warga yang membakar sampah sembarangan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (19/10).
Teguran tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan adanya oknum warga yang membakar sampah sembarangan yang mengakibatkan kebut asap yang tebal dan mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Anggota BKO kecamatan menegur warga tersebut dan apinya langsung dipadamkan. Anggota juga mengingatkan agar tidak lagi membakar sampah sembarangan karena bisa menambah pencemaran udara,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Padnag Raju Minropa.
Selain itu, Satpol PP BKO Nanggalo bersama Trantib Kecamatan Nanggalo, juga melakukan sosialisasi surat Edaran Walikota Nomor 441.7/5126 /DKK/ 2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
“Anggota bersama trantib kecamatan melakukan sosialisasi kepada warga menggunakan mobil untuk mengantisipasi kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Padang,” terang Raju.
Ia berharap masyarakat mematuhi surat edaran ealikota tersebut agar kualitas udara di Kota Padang tidak semakin memburuk di tengah pekatnya kabut asap kiriman provnsi tetangga. (mas)
