Home Ā» Target Produktivitas Perda Jadi Fokus DPRD Sumbar Sepekan Terakhir

Target Produktivitas Perda Jadi Fokus DPRD Sumbar Sepekan Terakhir

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG – Dalam sepekan terakhir, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) intens menggelar sidang paripurna dengan sejumlah agenda. Upaya tersebut dilakukan untuk menggejar target produktifitas peraturan daerah (Perda) yang telah tertuang dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Ranperda Pajak dan Retribusi Disepakati Jadi Perda

DPRD bersama Pemprov Sumbar sepakat mengambil keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (20/6).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Menurutnya, UU tersebut telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.

Menurut Irsyad, materi dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengacu kepada rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut. “RPP tersebut tidak ada perubahan sampai ditetapkan pada 16 Juni 2023 lalu, baik dari segi pokok -pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, meliputi restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis tetribusi, serta pengenaan opsen (pungutan tambahan),” terangnya.

Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kebupaten/ kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak MBLB. Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU nomor 28 tahun 2009.

“Selanjutnya UU dan PP juga menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan atau peraturan lainnya dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam Ranperda tersebut juga telah mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.

Restrukturisasi pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya membagihasilkan PAP, PBBKB dan pajak rokok.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur

DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur terhadap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi bertekad untuk terus mencari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penggalian potensi terutama dalam pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah adalah dengan melakukan revisi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mahyeldi menegaskan, hal itu saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Senin (19/6).

Menurut Mahyeldi, masukan dan dukungan DPRD dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah akan sangat besar pengaruhnya terhadap penerimaan daerah ke depan.

“Masukan dan dukungan dari DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah sangat besar artinya bagi pemerintah daerah, salah satu upaya yang sedang dilakukan bersama DPRD saat ini adalah menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2022,” kata Mahyeldi.

Dia melanjutkan, capaian realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp2,851 triliun, di atas target yang sebesar Rp2,821 triliun.

Keberhasilan itu diperoleh dari optimalisasi pendapatan hasil kerja keras SKPD melalui berbagai inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan layanan.

“Seperti pengembangan aplikasi e-samsat, upaya intensifikasi dengan penambahan payment point serta “jemput bola” kepada wajib pajak agar target pajak daerah bisa tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar meminta proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan lebih maksimal. Sebab, Pertanggungjawaban tersebut sangat strategis kedudukannya dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat strategis kedudukannya dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebagai sarana untuk mengevaluasi APBD secara menyeluruh, baik terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi input untuk penyusunan APBD tahun berikutnya,” tegasnya.

DPRD Sumbar Dalami Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Provinsi Sumbar 2022.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda PPA, Rabu (14/6) menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, yaitu Selasa (13/6), gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Dari ranperda yang sudah disampaikan itu diketahui, secara umum pengelolaan APBD Provinsi Sumbar 2022 telah cukup baik. Meskipun secara umum pengelolaan keuangan daerah telah cukup baik, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan perlu di dalami dalam pembahasan yang akan dilaksanakan.

Ia memaparkan, beberapa catatan itu diantaranya, pertama PAD masih mengandalkan PKB dan BBNKB dengan realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 persen. Oleh karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 persen, perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah. Kedua, adanya sisa belanja pegawai cukup besar yaitu sebesar Rp108.651.102.865, atau lebih kurang 6 persen dari yang dialokasikan.

Sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2,5 persen. DPRD menilai, perlu didalami apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai, atau karena realisasi yang rendah.

Selanjutnya, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik, yang dialokasikan baru sebesar Rp378.135.131.477,56, atau lebih kurang 6 persen dari total belanja daerah.

Ia mengatakan, alokasi belanja modal ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah.

Berikutnya, pada Silpa dari APBD 2022 hanya sebesar Rp289 miliar, sedangkan Silpa yang direncanakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar. Sehingga pada Perubahan APBD 2023 nanti, perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup devisit APBD 2023 ini. “Ini tentu merupakan pekerjaan yang berat yang perlu kita lakukan pada pembahasan Perubahan APBD 2023 nanti,” katanya. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?