Di masyarakat saat ini tengah beredar ‘uang mutilasi’ yang merupakan gabungan uang asli dengan uang palsu, sehingga memiliki nomor seri berbeda antara bagian bawah dan atas atau kiri dan kanan. Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp100.000.
Video mengenai uang mutilasi tersebut viral di media sosial dan banyak beredar di berbagai grup WhatsApp masyarakat.
“Kemarin ada uang Rp2000 diwarnai biar jadi Rp20 ribu. Sekarang mulai beredar uang Rp100 ribu mutilasi, sebagian asli bagian lainnya palsu,” kata pemilik akun X (Twitter) @InfosupprterID, dikutip Jumat (8/9).
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.
Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atasnya berbeda.
Bank Indonesia (BI) merespons video viral uang mutilasi pecahan Rp100 ribu tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan resmi, Jumat (8/9) mengatakan ‘uang mutilasi’ sebagaimana video beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menegaskan, merusak uang adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya. Sederet tindakan merusak rupiah, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
“(Uang) rupiah yang dirusak secara sengaja maka tidak sah untuk bertransaksi. Masyarakat yang menemukan uang mutilasi tersebut agar segera mengklarifikasi ke BI,” katanya.
Marlison menyebut ada ancaman denda dan pidana bagi para pelaku perusak rupiah. Berdasarkan Pasal 25 UU Mata Uang, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan rupiah asli yang disambung dengan uang tidak asli, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Selain sebagai tindak pidana, ia menyebut perbuatan merusak rupiah sama saja dengan tidak menghormatinya sebagai simbol kedaulatan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga rupiah dengan baik. Marlison merinci ‘5 Jangan’, yakni jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
Uang yang rusak masih dapat ditukar di bank, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya sebagian besar kondisi uang tersebut harus tetap utuh, setidaknya lebih dari 2/3 bagian, dan nomor serinya harus masih terbaca.
Sedangkan uang mutilasi seperti yang terlihat dalam video yang menjadi viral tidak dapat ditukar karena nomor serinya berbeda antara bagian bawah dan bagian atas. Selain itu, uangnya juga palsu. (ilc)
