LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan pesan moral setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pilkada 2024. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendukung, simpatisan, dan tim sukses pasangan calon, untuk bersatu membangun Kabupaten Limapuluh Kota.
“Semua proses Pilkada berdasarkan konstitusi telah selesai dilaksanakan. Keputusan MK adalah lembaga negara yang harus kita hormati,” ujar Safaruddin, yang juga mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih, Safni-Ahlul Badrito Resha (Sakato), Rabu (5/2).
Mantan Ketua DPRD Limapuluh Kota itu menekankan pentingnya mengakhiri gesekan politik dan kembali merajut kebersamaan demi pembangunan daerah. “Mari saling membantu dan bahu-membahu membangun Kabupaten Limapuluh Kota ke depan,” katanya.
Safaruddin juga menyampaikan dukungan kepada pasangan Sakato dan berharap mereka amanah serta bijaksana dalam memimpin. Di akhir masa jabatannya, Safaruddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Mohon maaf atas segala kesalahan selama menjalankan amanah sebagai Bupati,” pungkasnya.
Diketahui, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Gedung I MK, Selasa (4/2) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota nomor urut 2 Safaruddin dan Darman Sahladi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Hal itu mengingat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 3 Safni dan Ahlul Badrito Resha (Pihak Terkait) sebagai pemenang yang ditetapkan KPU Lima Puluh Kota.
Dalam hal ini Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan pasal yang dimaksud, Pemohon hendaknya memiliki selisih perolehan suara tak lebih dari 1,5 persen dari Pihak Terkait atau setara 2.310 suara. Namun perolehan suara Pemohon kenyataannya hanya 43.422 suara, sedangkan Pihak Terkait 52.951 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen. (dst)