Bersih-Bersih Profesi Notaris, Kemenkum Sumbar Buru Oknum DPO dan Perketat Pengawasan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyastuti, memimpin rapat koordinasi pengawasan notaris. Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum notaris yang masuk DPO guna menjaga integritas dan kepastian hukum di Sumatera Barat.

PADANG, KP — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap integritas profesi notaris di seluruh wilayah Sumbar.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (20/1), Divisi Pelayanan Hukum bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) bersepakat untuk menindak tegas oknum yang menyalahi kewenangan demi menjaga marwah institusi hukum di ranah Minang.

Fokus utama dalam pertemuan di Ruang Imam Bonjol tersebut adalah penanganan serius terhadap adanya oknum notaris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang. Oknum tersebut terseret kasus dugaan pemalsuan surat yang telah bergulir sejak tahun 2018 namun belum tuntas hingga saat ini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik. Ia memerintahkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna mempercepat proses hukum bagi notaris yang bermasalah secara pidana.

“Kita harus bergerak cepat. Koordinasi dengan APH bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran pidana dalam tugas notaris. Tidak boleh ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahi kewenangannya,” tegas Lista Widyastuti dalam rapat persiapan pengawasan tersebut.

Selain memburu oknum bermasalah, Kemenkum Sumbar menginstruksikan MPD Kota Padang untuk melakukan audit total terhadap protokol notaris. Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan untuk memetakan kepatuhan para notaris dalam menjalankan tugas administratifnya. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar rutinitas formalitas.

Sebagai tindak lanjut konkret, MKNW Sumbar dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi. Surat ini dirancang untuk menyamakan persepsi terkait prosedur penanganan notaris yang terlibat masalah hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan kode etik profesi.

Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan setiap dokumen hukum yang dihasilkan oleh notaris di Sumatera Barat memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat.

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan profesi notaris kembali bersih dan profesional dalam melayani kebutuhan hukum warga di Sumatera Barat. (mas)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas