Home » Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Tilang Manual Terhadap Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Tilang Manual Terhadap Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar terpaksa menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tanpa plat nomor. Sebab, kendaraan tanpa plat nomor membuat pihak kepolisian tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, tilang manual harus dilakukan untuk menindak pelanggaran tanpa plat nomor. Ia tidak menampik pemilik kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk mengelabui sistem ETLE. Namun, katanya, ada juga pemilik kendaraan mencopot pelat nomor karena terkait utang piutang dengan pihak leasing, dugaaan motor bodong, penggelapan, hingga tersangkut tindak pidana.

Dalam satu bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan 360 kendaraan tanpa pelat nomor.

Ditambahkannya, sistem ETLE juga tidak dapat membaca kendaraan yang kelebihan muatan sehingga tilang manual harus diberlakukan.

“Kita juga terapkan tilang manual terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar, berkendara dengan muatan lebih, dan lainnya,” kata Kombes Pol Hilman.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk meminimalisir terjadinya aksi balap liar serta aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya yang dapat menyebabkan kematian.

“Petugas polisi lalu lintas akan rutin melakukan penertiban dan razia. Kita akan lakukan penertiban di setiap momentum sehingga tidak ada lagi ruang untuk mereka menggelar balap liar dan lainnya,” ujarnya.

 

MOTOR BARU TANPA PELAT NOMOR

 

Pada bagian lain, Hilman menyebut, untuk kendaraan baru paling lama nomor pelat keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.

“Jadi, masyarakat yang membeli kendaraan baru silahkan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli,” katanya.

Menurutnya, surat tanda coba kendaraan hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga, kendaraan wajib memiliki pelat nomor.

“Pada intinya pelat nomor adalah legitimasi masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi,” tuturnya.

Hilman mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara dan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.

“Sehingga, dalam berkendara aman dan tanpa rasa khawatir,” pungkasnya. (tns/lgm)

 

Jangan Lewatkan