Home » Dua Petani di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Dua Petani di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Redaksi
1 menit baca

PAYAKUMBUH, KP – Dua petani di Nagari Situjuah Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi dari Polres Payakumbuh, Kamis dinihari (2/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan petani itu dilakukan karena aktivitas mereka sangat meresahkan masyarakat. Bukan karena menjual pupuk oplosan, bukan juga karena menimbun pupuk subsidi. Namun, kedua petani berinisial AR (63 tahun) dan DA (30 tahun) yang ditangkap di sebuah pondok Jorong Ateh, Kenagarian Situjuh Ladang, Laweh, Kecamatan Situjuh Limo Nagari itu lantaran mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Ipda Firman Z, Kanit I Aipda Aiga Putra dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Situjuah.

Tak mudah untuk menangkap keduanya. Selain karena lokasi penangkapan cukup sepi, mereka juga terkenal hati-hati. Sehingga petugas harus menangkap pada momen saat mereka lengah.

Penangkapan juga diwarnai beberapa kali tembakan peringatan agar AR dan DA tidak melawan ataupun melarikan diri. Hasilnya, AR yang bertubuh besar itu berhasil ditangkap bersama DA.

Disaksikan walijorong setempat, dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan barang bukti satu paket sabu, ratusan kantong plastik yang diduga pembungkus sabu, dan uang tunai. Diduga, AR sempat menjual paketan sabu sebelum petugas datang menangkapnya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, tersangka AR merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dihukum 6 tahun penjara di Batam. Ia belum lama ini pulang ke Situjuah.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh, kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan