PAYAKUMBUH, KP – Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (42 tahun), warga Banuhampu, Kabupaten Agam, ditangkap Satpol PP Payakumbuh setelah menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Peristiwa ini terungkap Kamis lalu (11/12), saat petugas menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Payakumbuh. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar menjelaskan, Y diduga menjual anaknya yang masih di bawah umur (16 tahun) seharga Rp250 ribu untuk sekali hubungan seksual dalam waktu singkat.
“Anak itu bukan pelaku, tapi korban utama. Ia diperlakukan seperti barang dagangan,” ujar Andrio, Senin (15/12).
Yang lebih bejat lagi, ternyata Y tidak hanya menjual anak kandungnya. Ia juga menjual dua perempuan lain yang bukan kerabatnya. Kepada calon pembeli, Y menampilkan tiga foto termasuk foto anaknya untuk dipilih. Semua transaksi dilakukan lewat aplikasi MiChat.
“Saat penangkapan, Y baru saja menyelesaikan satu pesanan,” kata Ipti Andrio.
Menurut Andrio, motif utama di balik aksi ini adalah kebutuhan ekonomi. “Saat ditangkap, dia sedang dalam proses transaksi. Kebetulan, anak kandungnya yang menjadi target pemesan,” tambahnya.
Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Markas Polres Payakumbuh. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Petugas menyita uang tunai Rp250 ribu diduga hasil dari transaksi tersebut, satu ponsel, serta cetak obrolan MiChat sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlangsung dan polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban. (dst)