PARIAMAN, KP – Tim penyidik Satreskrim Polres Pariaman menetapkan Kepala Desa Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman berinisial H (46 tahun) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp600 juta, Senin (15/1).
Kasatreskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi menyebut, pihaknya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Jumat lalu (12/1) dan akan dilakukan pemanggilan terhadap H dalam waktu dekat.
“Penetapan (tersangka) berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017, 2019, dan 2020,” kata Arvi.
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya menggandeng inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data. Audit tersebut selesai pada November 2023 dan hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Ia merinci, jumlah dana desa yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta disinyalir masuk ke saku pribadi tersangka. Kemudian selebihnya Rp400 juta tidak dapat dipertanggunjawabkan. H diduga menggunakan aliran dana tersebut untuk pembangunan fisik di nagari yang ia pimpin, yakni pembangunan PAUD dan lapangan bola. Akan tetapi, pembangunan PAUD dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sehingga ada kerugian negara di sana.
Sedangkan pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta tidak jadi dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya. (war)