Kasus Narkoba Jaringan Lapas, Vonis Mulsandra Turun Jadi Seumur Hidup

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh saat majelis hakim mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika yang melibatkan seorang terdakwa yang diduga mengendalikan jaringan kurir dari dalam lapas.

PAYAKUMBUH, KP — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut hukuman mati terhadap Mulsandra, terdakwa kasus narkoba yang diduga mengendalikan empat kurir dari dalam lapas di Jawa Barat.

Terdakwa sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh di pinggir Jalan Soekarno-Hatta dekat SDN 01 Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (7/3).

Tuntutan mati terhadap Mulsandra dibacakan JPU Afdal Maulana pada sidang akhir November. Namun, Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yudhi Saputra, mengatakan hal itu seusai pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan, Senin (9/12) lalu. “JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut mati terdakwa Mulsandra, dan tuntutan itu dibacakan pada sidang akhir November,” kata Afdal Maulana.

Ia menambahkan, majelis hakim telah membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa. “Terhadap putusan itu, JPU akan mengajukan banding.”

Sementara itu, dalam perkara terpisah, JPU juga telah menuntut empat terdakwa lain pada 6 Oktober. Mereka dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

“Terdakwa Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi, dan Hadi Basher Ahmad dituntut 20 tahun penjara. Putusan terhadap keempatnya dibacakan 29 Oktober, masing-masing divonis 15 tahun,” ujarnya.

Menurut Yudhi, perkara empat terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya sudah dieksekusi.

Perbuatan kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan data pada laman Pengadilan Negeri Payakumbuh, putusan Senin (8/12) menyatakan Mulsandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Ricky Yanuarfi, yang memimpin penangkapan empat kurir tersebut, menjelaskan bahwa para tersangka membawa sekitar tujuh kilogram sabu untuk diedarkan di berbagai daerah di Sumatera Barat. Pergerakan mereka telah diikuti petugas hingga akhirnya dihentikan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo.

Kendaraan para tersangka sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dihentikan karena kondisi jalan yang ramai. Empat orang ditangkap bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus teh hijau di dalam tas. Mereka ialah IL, warga Kota Padang yang bertindak sebagai kurir utama; IN sebagai sopir; serta H dan S.

Penangkapan dilakukan setelah BNNP menerima informasi adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh-Medan-Pekanbaru menuju Kota Padang. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap,” ujar Ricky Yanuarfi. (dst)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas