PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang tersebar di sejumlah tepian jalan di Kota Padang pada awal tahun 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman di Padang, kemarin menjelaskan, baliho-baliho tersebut adalah promosi yang tidak memiliki izin, termasuk sosialisasi seperti sedot WC, promosi caleg, dan promosi lainnya yang melanggar aturan.
Tindakan penertiban ini dilakukan karena baliho-baliho tersebut dipasang tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Operasi penertiban hanya menyasar baliho dan spanduk yang berada di fasum (fasilitas umum), yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Rozaldi menyatakan, lokasi penertiban melibatkan beberapa titik jalan, antara lain Jalan Jati, Jalan Sawahan, Jalan Simpang Haru, Jalan Marapalam, dan jalan di kawasan Lubuk Begalung.
Tindakan Satpol PP ini didasarkan pada perda yang berlaku di Kota Padang, dan penertiban dilakukan jika reklame melanggar aturan terkait izin dan letak pemasangan.
Rozaldi juga mengimbau masyarakat agar tidak menempel spanduk atau materi promosi di pohon pelindung, tiang listrik, atau tempat umum lain yang tidak diperuntukkan untuk itu. (eka)