Home » Nasdem Tanah Datar Laporkan YS atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasdem Tanah Datar Laporkan YS atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
1 menit baca

TANAH DATAR, KP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tanah Datar membuat pengaduan terhadap YS alias Kacak, ke polres setempat, terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Ketua DPD Partai Nasdem Richi Aprian, Kamis (8/1).

Pengaduan tersebut dibuat, berkaitan erat dengan tidak ditanggapi permintaan DPD Nasdem Tanah Datar oleh terlapor dalam waktu 1×24 jam untuk mencabut pernyataan itu dan meminta maaf secara terbuka, baik melalui video maupun secara tertulis disatu media cetak nasional, lima media cetak lokal, dan lima media online yang semua terverifikasi administrasi dan faktual oleh dewan pers.

Ketua DPD Nasdem Tanah Datar Richi Aprian, kepada wartawan Harian Umum KORAN PADANG,  kemarin menyatakan, pihaknya telah secara resmi membuat pengaduan tersebut kepada Kepolisian Resor Tanah Datar melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan Nomor Pengaduan STPL/27/II/2024/ SPKT pada hari ini, Kamis (8/2) lalu, sekitar pukul 11.00.

“Pernyataan terlapor (YS – red) ini sudah secara jelas menimbulkan kerugian terhadap nama baik Ketua DPD Nasdem Tanah Datar. Dimana terlapor mengkait-kaitkan perbuatan hukum dari seseorang tersebut dengan Ketua DPD Nasdem Tanah Datar,  ” ujarnya.

Atas pernyataan tersebut, sehingga timbul persepsi di masyarakat, bahwa DPD Nasdem Tanah Datar dipandang turut serta dalam menyebarluaskan berita dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terlapor dan beberapa nama lain yang disebutkan dalam berita tersebut, jelasnya.

“Kita terus berharap, agar pihak aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan atau KPK) memeriksa dan menindaklanjuti secara tuntas informasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Datar ini,” ungkapnya.

Apalagi, katanya dalam pemberitaan tersebut, disamping terlapor juga menyebutkan sejumlah nama orang- orang penting di Tanah Datar. “Sehingga pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat menjadi terang benderang, serta tidak menjadi isu berkepanjangan di masyarakat, dan mencemarkan nama baik terlapor maupun nama – nama lain yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya. (nas)

 

Jangan Lewatkan